Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Peningkatan Pelayanan Imunisasi Jamaah Umroh di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

211

Jamaah umroh tahun ini jauh meningkat dibandingkan tahun lalu. Saat ini Kementerian Kesehatan sedang merintis upaya memperluas tempat pelayanan imunisasi jamaah umroh, salah satunya dengan melihat kemungkinan dilakukan pelayanan di RS serta persiapan yang harus dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, saat meninjau pelaksanaan pelayanan vaksinasi meningitis bagi jamaah Umroh di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Surabaya di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak (16/3).

Dari pengamatan langsung di lapangan, Prof. Tjandra mendapatkan beberapa hal berkaitan dengan pelayanan kesehatan jamaah Umroh antara lain: ruangan pelayanan baik, terbuka, masyarakat mudah masuk; alur pelayanan teratur dan transparan; sudah ditempelkan tulisan-tulisan cukup besar di dinding tentang: alur pemeriksaan dan tarif yang berlaku.

Prof Tjandra menjelaskan, tarif yang diberlakukan untuk vaksin adalah sesuai aturan yang ada, yaitu Rp 110.000, ditambah biaya buku International Certivicate of Vaccination (ICV) dan biaya karcis pemeriksaan/tindakan, semua sesuai peraturan Kementerian Keuangan tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ditekankan Prof. Tjandra bahwa tidak pernah ada penarikan diluar aturan yang ada, hanya saja ada jamaah yang membayar ke travel agent dan ternyata sebagian travel agent menerapkan tarif yang berbeda-beda.

Dari pengamatan tersebut Prof. Tjandra memberikan instruksi kepada Kepala KKP untuk lebih menjelaskan ke masyarakat tentang tarif resmi yang berlaku.

Selain itu Prof. Tjandra juga  menyarankan perbaikan medical record, antara lain dengan menambah pertanyaan kapan vaksinasi meningitis terakhir agar tertulis di status serta perbaikan sistem bar code.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail [email protected] dan [email protected]

Previous Article
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Next Article
Tim Sanitasi dan Pengamanan Pangan KKHI Madinah Rutin Lakukan Inspeksi

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025